WahanaKonsumen.com | Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan terbebas dari pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi untuk pengurusan izin usaha.
Teten mengatakan, aplikasi One Single Submission (OSS) berbasis risiko menjadi solusi untuk menghapus Pungli yang selalu dikeluhkan pelaku usaha.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
"Konsep perizinan berbasis risiko bisa memudahkan UMKM dalam mendapatkan perizinan. Khususnya buat UMKM yang seringnya mendapat berbagai pungutan karena dalam mengakses perizinan," kata Teten dalam acara Penandatanganan MoU dan Peluncuran Fasilitas OSS NIB Bagi Pelaku Usaha di Tokopedia, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Teten mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Investasi memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk bisa mengakses OSS. Tim bernama Garda UMi akan mensosialisasikan dan mendampingi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NIB ini kata Teten akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan berbagai program pemerintah. Mulai dari akses pembiayaan, sertifikasi produk hingga berbagai bantuan dari pemerintah.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi sertifikasi dan izin edar produk, merek dan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro," kata Teten.
Saat ini sudah ada 6.851 pelaku usaha yang mendapatkan NIB. Angka ini telah melampaui target pemerintah yang direncanakan 5.000 NIB. Meski telah mencapai target Teten memastikan akan terus mendorong pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya melalui OSS berbasis risiko.
"Hingga saat ini sudah terfasilitasi 6.851 NIB, sudah melewati target tahun ini yang hanya 5.00 dan ini akan terus bertambah," katanya.