Wahanaadvokat.com | Seorang pria diamankan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pria itu diamakan usai memperkosa seorang perempuan berusia 13 tahun di kamar mandi Masjid Al Musyafa di Ongko Liong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku.
Baca Juga:
Usai Bacok Ayah hingga Tewas, Pria Bogor Diduga ODGJ 'Menghilang'
"Iya benar PRC mengamankan seorang pria dan seorang perempuan di kamar mandi Masjid, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Ambon,"kata Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (11/5/2022).
Moyo berkata, pelaku dan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat diminta keterangan memang kondisi korban mengalami gangguan saraf, sementara sang pria belum memastikan apakah kondisinya mengalami gangguan jiwa atau tidak karena masih kesulitan dengan keterangan yang berubah-ubah.
"Kalau si perempuan gila, sedangkan si laki-laki setengah-setengah gila gitu. Cuma yang membingungkan kenapa ada gangguan jiwa, kenapa ada hasrat itu," ujarnya.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bogor Diduga ODGJ 'Menghilang' Setelah Bacok Ayah hingga Tewas
Saat ini, kata Moyo pelaku sementara dirujuk ke RS Jiwa untuk memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar gila atau tidak.
"Jadi dugaan sementara keduanya mengalami gangguan fisik, yang perempuan autis yang laki laki masih bingung karena setiap ditanya, jawaban berubah-ubah," ucapnya.
Peristiwa bermula ketika seorang penjaga masjid hendak mandi untuk menunaikan ibadah Zuhur namun sempat mendengar suara teriak perempuan dari kamar mandi pada Kamis (5/5).