Wahanaadvokat.com | Atas pengusiran yang dilakukan terhadap pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah itu diambil karena ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2).
Menurutnya tindakan pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang dari Hanggar oleh pemerintah daerah Malinau melalui Satpol PP tidak sesuai aturan.
"Yang terjadi adalah pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut," kata Donal.
Baca Juga:
OPM Rilis Foto-Video Pilot Susi Air Philip Mehrtens Setalah Setahun Disandera
Donal mengatakan Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sedangkan pengusiran pesawat Susi Air tidak mengganggu masyarakat.
Selain itu ia juga menyatalam pihak Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.
"Terkait surat eksekusi yang dipegang Satpol PP, kalau berdasarkan informasi yang kami terima, petugas yang ada tidak menyerahkan atau menunjukkan surat itu kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," sambungnya.