Forwamki.id | Pemkab Magelang memutuskan untuk menutup fasilitas tempat pembuangan akhir (TPA) Pasuruhan. Penutupan dilakukan karena TPA itu sudah overload.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, umur teknis saat pembangunan TPA tersebut mestinya sampai tahun 2017. Terkait hal tersebut, Pemkab Magelang telah berupaya mencari lahan pengganti, namun selalu gagal.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
"Melihat kondisi TPA Pasuruhan sudah tidak memungkinkan membuang sampah. Ketinggian sudah sekitar 32 meter dan umur teknisnya pada saat pembangunan mestinya hanya sampai tahun 2017," kata Kepala DLH Kabupaten Magelang, Sarifudin seperti dilansir detikcom, Jumat (7/1/2022).
Tumpukan sampah yang menggunung itu juga membuat fondasi di TPA itu akhirnya retak. DLH akhirnya memutuskan untuk menutup TPA itu.
Menurut Sarifudin, saat ini pihaknya hanya memperbolehkan jenis sampah residu untuk masuk ke TPA itu. Kemudian, sampah itu akan dihancurkan menggunakan peralatan incinerator.
Baca Juga:
Peluang Kerja Baru bagi Pekerja Sritex, Pemprov Jateng Siapkan 8.000 Lowongan
Sampah residu tersebut, katanya, merupakan sampah anorganik yang tidak bisa diurai atau tidak laku dijual. Hal ini bisa dibuang menuju TPA Pasuruhan.
Sedangkan sampah organik sudah tidak diperbolehkan untuk dibuang ke TPA tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah organik diserahkan kepada camat dan kepala desa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno mendesak agar Pemkab Magelang mencari lahan pengganti dari TPA Pasuruhan.