Forwamki.id | Anggota DPR dari Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan Kementerian Kesehatan menggunakan vaksin Covid-19 halal.
Yaitu, yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan muktamar NU kemarin di Lampung," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Menurut dia, pernyataan Presiden Jokowi terkait penggunaan vaksin halal sudah seharusnya ditindaklanjuti Satgas Covid-19. Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Apalagi menurut dia, vaksin dengan label halal sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Ia mengatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah saatnya untuk dihindari dan Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan Badan POM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Saleh menjelaskan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022, merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI di dalamnya," ujarnya.