Forwamki.id | Aliansi Lembaga Perlindungan Listrik Nasional (Alperklinas) singgung soal penyebab korsleting listrik yang menimbulkan kebakaran rumah atau gedung, saat menghadiri ASEAN Consumers Alliance Centre 1st Meeting 2022 yang digelar virtual melalui Zoom pada hari ini Jumat (16/12/22).
Rapat ini digelar oleh perwakilan dari beberapa lembaga perlindungan konsumen yang berada di negara-negara ASEAN, untuk mengetahui persoalan yang sedang terjadi di negaranya masing masing. Dengan harapan melalui diskusi dalam forum yang lebih besar dapat mencari dari permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
Dalam kesempatan ini, Alperklinas menyampaikan 3 isu menarik yang sedang terjadi di Indonesia, yakni standarisasi material kelistrikan, bagaimana LPKSM dapat mendampingi sengketa konsumen hingga ke pengadilan dan BPSK dikembalikan lagi ke tingkat kabupaten/kota.
"Saat ini masih sering terjadi kebakaran akibat korsleting listrik di Indonesia. Salah satu penyebabnya karena tidak menggunakan material yang standar SNI dan kurang pengawasan dari pemerintah terhadap mutu dan kualitas bahan baku," ujar KRT Tohom Purba Ketua Umum Alperklinas dari Indonesia.
"Berikutnya, dalam proses seritifikasi kelayakan listrik bangunan juga masih kurang pengawasan," sambung Tohom Purba.
Baca Juga:
RI-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Dalam kesempatan ini, Alperklinas juga mengharapkan agar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Indonesia dapat melalukan pendampingan kosumen hingga ke pengadilan.
"Di Indonesia LPKSM belum bisa melakukan pendampingan secara langsung di pengadilan. Apakah di negara negara ASEAN juga merasakan dampak yang sama dengan Indonesia ?," tanya Tohom.
Dan juga Ia juga menyoroti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kini sudah ditarik ke tingkat Provinsi.
"Sebelumnya BPSK berada ditingkat kabupaten kota dan saat ini sudah di tarik ke tingkat provinsi, jadi jika konsumen ingin menyelesaikan permasalahannya mengapa harus ke provinsi, karena itu terlalu jauh. Sehingga, persoalan perlindungan konsumen di indonesia saat ini semakin diperlemah," ujar Tohom.
"Hal ini yang sedang kami tindaklanjuti agar BPSK dikembalikan ke tingkat kabupaten kota, kami juga berharap agar hal ini menjadi perhatian kita bersama," tutup Tohom.
Indrani dari FOMCA Malaysia selaku moderator rapat menyambut baik laporan dari Alperklinas, Ia menyabut akan membahas lebih dalam permasalahan LPKSM dan BPSK di Indonesia dalam rapat perlindungan konsumen berikutnya.
"Semoga informasi yang kami dapatkan dari anda (Alperklinas) dapat membangun ASEAN, terima kasih atas masukannya semoga dapat membuat kita (lembaga perlindungan konsumen) lebih terstrategi," ujar Indrani.
"November akan ada pertemuan, ini (BPSK dan LPKSM di Indonesia) akan kita bahas semoga aktivitasnya semakin maju dan apa yang disampaikan oleh Alperklinas berubah menjadi lebih baik kedepannya," sambungnya.
Selanjutnya ia juga meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengisi laporan tertulis sesuai dengan yang sudah dilaporkan pada saat rapat.
"Tolong isi laporan isu persoalan perlindungan konsumen di negara anda dan apa solusinya. Semoga program yang disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik dan ada perubahan 3 tahun kedepan," tutur Indrani.
Daftar Peserta
1. FOMCA, Malaysia
2. CAP, Malaysia
3. ALPERKLINAS, Indonesia
4. YCI, Indonesia
5. YLKI, Indonesia
6. LAPK, Indonesia
7. MCU, Myanmar
8. VICOPRO, Vietnam
9. Standards Users, Malaysia
10. Era Consumer, Malaysia
11. CRRC, Malaysia
12. SCA, Malaysia
13. NCCC, Malaysia
14. Tane Konsumidor, East Timor
15. Thailand Consumers Council (TCC)
16. VINASTAQ, Vietnam
17. Foundation for Consumers, Thailand
18. SUKI, Philippines
19. CIRRD, Cambodia. [JP]