Forwamki.id | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memperkuat kolaborasi dengan sejumlah kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengembangan kewirausahaan nasional dalam upaya meningkatkan rasio kewirausahaan hingga 4 persen di tahun 2024.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi Menparekraf Sandiaga Uno bersama Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki; serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (6/9) malam.
Baca Juga:
Mantan Polisi Raup Miliaran dari Bisnis Mesin ATM, Begini Ceritanya
Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, ditetapkan struktur organisasi yang menempatkan Menkop UKM sebagai Ketua Pelaksana; Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua I, Menparekraf sebagai Wakil Ketua II, dan Mendagri sebagai Wakil Ketua III.
Menparekraf Sandiaga Uno usai rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Sarinah Jakarta, mengatakan, rasio kewirausahaan nasional yang ditargetkan mencapai 4 persen ini merupakan upaya dan langkah dari Presiden Joko Widodo untuk membawa Indonesia masuk ke tatanan negara maju.
"Kita ingin menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk penciptaan 1,4 juta wirausaha baru dalam upaya mencapai 3,95 persen rasio kewirausahaan sebelum tahun 2024," kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca Juga:
Mulai Tahun Ini, Kemnaker Fasilitasi Penempatan Angkatan Kerja Batang Magang di Jepang
Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022, pengembangan kewirausahaan nasional dilakukan diantaranya dengan memberikan kemudahan-kemudahan juga insentif kepada wirausaha.
Kemudahan tersebut yakni pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu juga akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembagiannya Pak Erick (Menteri BUMN) kurang lebih (penciptaan) 120 ribu (wirausaha), saya dapat 630 ribu, Pak Dirjen (Kementerian Dalam Negeri) sisanya. Dan Pak Teten (Menkop UKM) nanti yang akan melakukan sinkronisasi karena ini melibatkan total 27 kementerian/lembaga. Satu orkestrasi yang sangat kolosal," kata Menparekraf Sandiaga.
"Yang perlu dilihat adalah output dan outcome. Bukan dari segi jumlah kegiatan, tapi berapa jumlah wirausaha yang lahir dan skala usahanya seperti apa. Apakah dia sudah bisa mengakses pasar, mendapatkan pembiayaan, dan menciptakan peluang ekspor. Ini yang menurut saya akan terus kita kawal betul dan saya optimistis bisa tercapai," ujar Sandiaga. [JP]