Forwamki.id | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian/Lembaga memperketat seleksi pegawai negeri sipil (PNS), agar tak disusupi paham-paham radikalisme dan terorisme.
BNPT berkaca pada penangkapan tersangka terorisme berinisial DRS yang merupakan PNS berprofesi kepala sekolah di salah satu SDN di Lampung. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Termasuk melakukan screening lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Kamis (4/11).
Nurwakhid berharap kementerian ataupun lembaga dapat lebih mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan BNPT untuk mencegah penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian lembaga terkait maupun pemda serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas di dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," jelasnya.
Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Dia menyebut teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang.
"Kalau dia menganggap negara ini kafir kan harusnya keluar (dari lembaga negara). Tetapi kenapa harus tetap di situ. Itu modus juga karena menganggap mereka butuh pembiayaan, butuh hidup dan men-support pembiayaan kegiatan radikalisme," jelasnya.
"Di sinilah letak manipulasi agama atau amalan agama yang menyimpang," tambahnya lagi.
Saat ini BNPT dan pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebaran paham radikal ke kalangan PNS.
BNPT merujuk pada survei oleh Alvara dan Mata Air Foundation yang menunjukkan bahwa indeks potensi radikalisme di kalangan PNS itu menacpai 19,4 persen pada 2019 lalu. Dengan demikian, perlu ada pembenahan dalam sistem kelembagaan agar penurunan indeks potensi tersebut dapat terjadi.
"Untuk tahun 2020 dan 2021 InsyaAllah dengan gencarnya, masifnya kami melakukan kontraradikalisasi kemudian Densus 88 anti teror di bawah koordinasi BNPT melakukan penangkapan-penangkapan itu, InsyaAllah mengalami penurunan. Tapi perlu menjadi catatan hal ini perlu menjadi kewaspadaan," tandasnya. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Jumat (05/11/2021).
Dalam empat hari terakhir Densus 88 gencar melakukan penangkapan di Lampung. Mereka menangkap sejumlah petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Salah satu petinggi LAZ BM ABA yang ditangkap ialah Ketua yang menjabat hingga saat ini bernama Ir S. Kemudian, Densus juga menangkap seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah di salah satu SDN di Lampung berinisial DRS.
Densus pun tengah mendalami peranan DRS terkait penyebaran paham radikalisme di sekolah tempatnya bekerja.
"Ini masih didalami terkait dengan yang bersangkutan kita masih lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (3/11). [oky]