Forwamki.id | Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Sehingga, memungkinkan untuk para peserta JHT bisa membeli rumah, bahkan dengan bunga kompetitif dengan bunga yang terjangkau. Ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Pembayaran akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini, akan semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.
Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun.
Selan itu, harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menambahkan, dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR adalah sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.
Lantas, bagaimana beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk mengikuti program MLT adalah peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisadilakukan secara mandiri.
Program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.
Sementara itu, Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan diciptakannya Permenaker 17/2021 adalah hasil dari evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya telah diatur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja bisa mempunyai hunian sendiri.
MLT tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas dari pemerintah, untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau. [JP]