FORWAMKI.Id | Anggaran yang disiapkan untuk belanja dan gaji tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 naik sekitar Rp 26,42 miliar dibandingkan anggaran tahun 2021.
Pada 2022, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD tercatat sebesar Rp 177,37 miliar. Sementara pada 2021, tercatat sebesar Rp 150,94 miliar.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp 150.948.958.978 yang diperuntukan bagi pimpinan dan anggota DPRD," dikutip dari surat tersebut, Kamis (6/1).
Terdapat sejumlah pos anggaran yang dirinci. Dari pos itu, tercatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan anggaran.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
Pertama belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta dibandingkan dengan APBD 2021.
Lalu belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp 159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp 25,44 miliar.
Berikut rincian alokasi anggaran hak keuangan dan administratif DPRD dalam Raperda APBD DKI 2022:
1. Belanja uang representasi Rp 3,7 miliar
2. Belanja tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar
3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta
4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar
5. Belanja tunjangan reses Rp 6,83 miliar
6. Belanja tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar
7. Belanja tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar
8. Belanja dana operasional Pimpinan DPRD Rp 676 juta. [JP]