Forwamki.id | Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan agar bea balik nama (BBN) 2 atau BBN kendaraan bekas dihapus. Hal ini untuk membuat masyarakat lebih taat pajak.
Menurutnya, karena bea balik nama kendaraan bekas mahal, oang-orang enggan membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga:
Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
"Bayar balik namanya mahal, sehingga yang terjadi adalah, 'Ah nanti ajalah tunggu pemutihan'. Akhirnya nunggak, setahun, dua tahun, tiga tahun baru ada pemutihan baru bayar pajak," kata Yusri dalam sebuah video yang ditayangkan NTMC Polri.
Untuk itu, Yusri mengusulkan kepada berbagai pemerintah daerah agar menghapus bea balik nama kendaraan bekas atau BBN 2.
"Kenapa bea balik nama? Karena memang banyak masyarakat mengeluh dengan tingginya harga balik nama. Sehingga bukan masyarakat tidak patuh, tapi pengin enak. Saya ambil contoh motor Rp 300 ribu bayar pajaknya, tapi bayar balik namanya Rp 1,5 juta. Sehingga mereka mengharapkan menunggu pemutihan. Padahal pemutihan itu bukan solusi. Yang solusi itu adalah bagaimana mereka bayar pajak, tapi enak. (BBN 2) dinolkan, berarti dia bayar pajak," ucapnya.
Baca Juga:
Korlantas Polri Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Bukan Solusi
Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Untuk tarif bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda di setiap daerah. Kita ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5%. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1%.
Besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif di atas dengan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP sendiri sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Contohnya ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.
Ambil contoh Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2021. Mobil tersebut memiliki DPP Rp 124.950.000 seperti tertera dalam lampiran Permendagri No. 40 Tahun 2021. Jika kamu membeli mobil bekas Toyota Agya Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2021 dengan dasar pengenaan pajak Rp 124.950.000, maka bea balik nama (BBN) 2-nya adalah 1% dari Rp 124.950.000. [JP]