Forwamki.id | Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan kualitas dan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Komunikasi interaktif pemerintah dan publik terus dilakukan agar kinerja pelayanan publik semakin hari semakin baik dan berkualitas.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Untuk memperkuat kinerja pelayanan publik tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP digelar secara hibrida di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta pada hari ini, Rabu (27/7).
"FKP menghadirkan unsur masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dalam bentuk komunikasi dua arah. Diharapkan FKP dapat menghimpun masukan dan saran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu," ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono secara terpisah.
Veri mengungkapkan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu merupakan salah satu unit pelayanan publik di Kementerian Perdagangan, yaitu Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
UPTP III mempunyai enam pelayanan publik, yaitu pelayanan penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR), pelayanan pengujian mutu barang, pelayanan kalibrasi, serta pelayanan sertifikasi (sertifikasi produk, sertifikasi personel, dan sertifikasi pelatihan).
FKP telah digelar sebanyak dua kali sejak 2021. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Dyah Palupi menjelaskan, FKP digelar berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
"Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat telah dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan," ujar Dyah.
Dyah menambahkan, amanat peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hadir sebagai narasumber dari Kementerian PAN RB, Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), PT Akusara Gautama Solution, Bidang Bimbingan dan Verifikasi Mutu, Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, serta Balai Sertifikasi.
FKP dihadiri sekitar 215 peserta secara hibrida yang berasal dari perwakilan asosiasi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan, serta unit Eselon II di lingkungan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan juga penandatanganan Berita Acara FKP yang diwakili para pemangku kepentingan pelayanan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, GAPKINDO, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PT Sucofindo, PT Signify Commercial Indonesia, serta PT Meroke Tetap Jaya. [JP]