KONSUMEN.net | Beberapa komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2022 mulai menunjukkan peningkatan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Harga sebagian besar komoditas lainnya masih terus mengalami penurunan.
Secara global, tren harga komoditas pertambangan pada kuartal ini cenderung turun. Peningkatan harga beberapa komoditas ini terjadi karena mulai meningkatnya permintaan komoditas tersebut di pasar dunia. Khususnya di tengah permintaan global produk pertambangan yang trennya terus menurun pada kuartal terakhir tahun ini.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Perkembangan ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode Desember 2022. Ketentuan HPE periode Desember 2022 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 28 November 2022.
“Beberapa komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mulai menunjukkan peningkatan harga, sementara sebagian besar produk lain masih terus mengalami penurunan harga. Tren perkembangan harga komoditas pertambangan global cenderung menurun pada kuartal ini karena permintaan dunia yang tidak sebesar kuartal-kuartal awal.
Beberapa komoditas yang mulai mengalami peningkatan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Komoditas yang masih mengalami penurunan harga antara lain konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil.
Sementara untuk pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya,“ ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.
Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata–rata pada periode Desember 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 2.953,66/WE atau naik sebesar 2,87%; konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 218,51/WE atau naik sebesar 1,02%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 835,64/WE atau naik sebesar 4,52%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 30,82/WE atau naik sebesar 2,63%.
Sedangkan produk pertambangan yang masih mengalami penurunan harga sebagaimana periode sebelumnya yaitu konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 74,40/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 38,02/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 820,50/WE atau turun sebesar 5,98%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 44,43/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 440,00/WE atau turun sebesar 1,93%; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-
rata USD 1.331,85/WE atau turun sebesar 1,61%.
Sementara itu, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap tidak mengalami perubahan.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 ini dilakukan sebagaimana mekanisme pada periode sebelumnya, yaitu dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Perhitungannya dilakukan berdasarkan data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Desember 2022 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2700/2. [JP]