Forwamki.id | Judi bukanlah kegiatan baru, praktik perjudian ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW pun sudah ada orang-orang yang melakukan judi.
Dahulu judi dilakukan secara konvensional, namun seiring perkembangan zaman, kini judi dilakukan dengan teknologi modern. Praktik judi pun semakin banyak jenisnya dan saat ini tengah marak judi online.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Orang yang melakukan judi berharap akan mendapatkan keuntungan dengan cara instan. Meskipun pada praktiknya, judi juga bisa menyebabkan kerugian. Orang-orang yang melakukan judi cenderung termasuk orang yang malas karena ingin mendapatkan hasil tanpa bekerja keras.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Saat ini banyak sekali jenis judi yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan berupa uang dalam jumlah banyak.
Selain melanggar norma hukum, judi juga dilarang dalam ajaran Islam. Judi bahkan disebutkan sebagai salah satu kegiatan yang menyebabkan dosa besar.
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar. Ada 4 bahaya yang dijabarkan ketika seseorang melakukan praktik judi.