Forwamki.id | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya.
"Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Ia menjelaskan regulasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. "PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik," katanya.
Sri Mulyani juga mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.
"PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," jelasnya.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Lebih lanjut ia mengatakan setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.
"Dalam hal ini CPO rendah tarifnya sangat rendah atau harga naik, ia akan meningkat , dengan tujuan BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga," jelasnya.
Hal ini sebagai tindak lanjut harga TBS di Indonesia tengah anjlok. Nah dampak dari anjloknya harga TBS ini ke petani sawit dalam negeri.
"Indonesia produsen terbesar dan petani sawit melihat kondisi yang mengkonsumsi semua kebutuhan itu dijaga dalam policy untuk mencari berbagai keseimbangan. Petani yang butuh harga pangan, termasuk cooking oil yang affordable dan dengan situasi ini," tutupnya. [JP]