Forwamki.id | Pemerintah menetapkan syarat kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN (Kartu BPJS Kesehatan) sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN," kata dia seperti dilansir detikcom, Sabtu (19/2/2022).
Suyus mengungkapkan saat ini Kementerian ATR/BPN juga menunggu kesiapan masyarakat dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Jadi untuk pemohon/pembeli disyaratkan untuk mempunyai keanggotaan yang termasuk dalam JKN yang dikelola oleh BPJS dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat," jelas dia.
Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.
"Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional," ujar dia.
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. [JP]