Forwamki.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Tersangka baru berinisial HH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Tersangka melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam siaran persnya, Minggu (19/6).
Pembebasan lahan dilaksanakan tanpa dilengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan, tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris untuk melakukan pengaturan harga.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Pemilik lahan menerima uang ganti rugi sebesar Rp1.600.000/meter. Sementara harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000/meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total jumlah uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317.
"Total uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.
Tersangka HH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Selasa (24/4/2022) untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang berinisial, JFR, PWN, HSW, HH, hingga LDS atas dugaan kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur tersebut.
Kasus yang menjerat kelima orang tersebut berkaitan dengan korupsi lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. [JP]