Forwamki.id| Terhitung sejak 2018 hingga 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," tutur Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Johnny menegaskan, tindakan ini menjadi langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal yang telah tersebar di beragam platform, baik situs website, penyedia aplikasi di Google Play Store, file sharing, hingga media sosial.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," jelas dia.
Lebih lanjut, pemutusan akses konten pinjol ilegal tersebut bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah hasil temuan dikumpulkan, lanjut Johnny, langkah selanjutnya adalah disampaikan ke OJK untuk verifikasi.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," Johnny menandaskan. [jef]