Forwamki.id | Korlantas Polri memastikan perubahan pelat nomor dari dasar hitam menjadi putih akan diberlakukan tahun ini. Perubahan pelat nomor jadi warna putih itu untuk mendukung sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tahun ini ada proses perubahan warna pelat kendaraan, untuk perubahan warna yang selama ini dasarnya hitam diubah dasarnya putih tulisan hitam," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dikutip detikcom dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Yusri mengatakan, salah satu tujuan diberlakukan perubahan pelat nomor menjadi warna putih itu adalah untuk mendukung tilang elektronik. Kamera tilang elektronik sudah dibekali teknologi pengenal pelat nomor otomatis.
"Kita sudah ada satu aplikasi namanya ETLE dengan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi yang namanya ANPR, automatic number plate recognition. Dasar yang paling bagus bisa meng-capture tanda nomor kendaraan tersebut adalah dasar yang terang," ujar Yusri dalam video di channel YouTube NTMC Polri.
"Yang kedua, hasil penelitian di beberapa negara yang ada, negara lain sudah menggunakan pelat putih," katanya.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
Selain berubah menjadi pelat putih, nantinya pelat nomor juga akan dibekali chip khusus atau RFID (Radio-frequency identification). Menurut Yusri, chip itu akan memiliki beberapa manfaat.
"Kalau untuk chip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan chip setelah warna pelat sudah berjalan. Di chip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya. Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," kata Yusri. [JP]