Forwamki.id | Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengingatkan pentingnya peningkatan mutu layanan rumah sakit dan perlindungan keselamatan pasien melalui akreditasi rumah sakit.
"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini benar-benar penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," kata Ketua Umum LAM-KPRS Andi Wahyuningsih di Jakarta, Minggu (21/11).
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Ia mengatakan akreditasi rumah sakit juga penting guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.
"Kenapa penting? Karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia," kata dia.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Wahyuningsih menyebut dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2023 seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.
"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," kata dia.
Menurut Wahyuningsih, dengan tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasan pasien pun akan semakin meningkat," kata dia.
Di sisi lain, RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.
"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga sumber daya manusianya, kompetensi dokter spesialis, ada gak izin praktiknya, ada gak fasilitas kesehatannya, bagaimana pengelolaan manajemennya, apakah berpihak ke masyarakat atau tidak," ujarnya.
LAM-KPRS merupakan lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.
LAM-KPRS sendiri didirikan oleh para pakar perumahsakitan dan pakar pendidikan kedokteran serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya yang terpanggil membantu pemerintah untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (JP)