Forwamki.id | Sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor didenda Rp 5 juta karena menggelar konser musik. Pengelola kafe dinilai telah melanggar aturan Prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan Covid-19.
Sanksi diberikan setelah Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi langsung lokasi pada Jumat (4/2/2022) malam.
Baca Juga:
Kulon Progo: Dua Kasus Baru COVID-19 Muncul Setelah Berakhirnya Pandemi
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menyebut ada kafe yang tengah menggelar konser musik.
"Ya awalnya ada laporan ke kita, kemudian kita tindaklanjuti. Benar saja, ketika kita datang di sana ada kegiatan konser musik, terjadi kerumunan. (Lokasi) kafe halaman belakang," kata Agustiansyach melansir detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Agustiansyach menyebut, pengelola kafe dianggap telah melanggar aturan prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan Covid-19. Petugas kemudian memberi saksi terhadap pengelola kafe dengan denda Rp 5 juta.
Baca Juga:
Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur oleh Kementerian atau Lembaga Terkait
"Kenapa kita sanksi, karena menggelar konser musik, menimbulkan kerumunan, itu kan tidak diperbolehkan. Sanksinya Rp 5 juta ya," kata Agustiansyach.
Agustiansyach menyesalkan apa yang dilakukan pengelola kafe. Karena bukannya bersimpati karena angka Covid-19 di Kota Bogor sedang melonjak, justru malah menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.
Sekedar diketahui, saat ini Kota Bogor tengah mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Sebanyak 336 orang diyatakan terpapar Covid-19 dalam sehari pada Jum'at (4/2/2022). Angka ini bahkan menjadi kasus harian tertinggi selama 2022.