Forwamki.id | Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit, Yohanes Abimanyu mengungkapkan, langkah pemerintah untuk menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal baik untuk melindungi konsumen.
"Menurut saya kebijakan terkait diketatkan pinjol (ilegal-red) ini hal yang baik juga. Perlindungan konsumen di ke depankankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak ingin masyarakat dapatkan bunga sangat mencekik,” ujar dia dalam diskusi virtual, dikutip Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Ia mengatakan, pinjol dengan bunga sangat tinggi itu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pinjaman online tidak berlisensi itu juga dinilai harus ditertibkan untuk mitigasi risiko.
Di sisi lain, Abimanyu menilai, financial technology bergerak dalam pembiayaan P2P lending memiliki tingkat keberhasilan bayar di atas 90 persen. Kualitas kredit P2P lending yang memiliki izin ini dipantau OJK.
Abimanyu menuturkan, saat ini lebih dari 100 P2P lending yang menyalurkan kredit dan menjadi anggota Pefindo Biro Kredit. Dengan demikian, Pefindo Biro Kredit dapat memantau dari kualitas kredit P2P lending tersebut.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
“Mereka ini sangat perhatian menyalurkan kredit dengan baik. Pinjol-pinjol tidak berlisensi, tidak memantau, tidak member kami, harus ditertibkan,” kata dia. [fwm]