Forwamki.id | Untuk memperkuat kinerja ekspor ke kawasan Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur, Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat membahas pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) atau IUAE–CEPA.
Pemerintah dan Komisi VI DPR RI pun menyepakati akan kembali membahas mekanisme ratifikasi dalam bentuk mekanisme rancangan undang-undang (RUU) atau peraturan presiden (Perpres).
Baca Juga:
Rusia Siap-siap Kerahkan Senjata Nuklir ke Belarus Bulan Depan
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (3/10). Rapat tersebut secara khusus membahas rencana pengesahan IUAE–CEPA yang dijalin Pemerintah RI dengan Pemerintah PEA.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi hasil pertemuan tersebut dan berharap IUAE–CEPA akan semakin mendorong ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru (emerging market).
“Melalui IUAE–CEPA ini nanti, perhiasan, hasil pertanian, hingga produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) kita akan bisa menembus Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur. IUAE-CEPA akan menguntungkan Indonesia karena PEA akan menjadi hub Indonesia untuk menjamah pasar-pasar baru yang sangat besar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Gempuran Ukraina Tewaskan 11 Orang di Daerah yang Dikuasai Rusia
Mendag mengungkapkan, selain berpotensi menjadikan PEA sebagai hub untuk menjamah pasar yang lebih luas, IUAE–CEPA juga akan bermanfaat meningkatkan ekspor Indonesia ke PEA itu sendiri. Sektor-sektor yang dapat didorong antara lain CPO dan turunannya, makanan olahan, tekstil, kertas, besi baja, dan produk manufaktur.
“IUAE–CEPA diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke PEA dengan rata-rata 7,7 persen per tahun, dengan prediksi nilai ekspor pada 2030 yang mencapai USD 4,2 miliar,” kata Mendag.
Komitmen-komitmen dalam IUAE–CEPA meliputi penghapusan dan penurunan tarif bagi 99,6 persen ekspor Indonesia ke PEA; peningkatan ekspor jasa Indonesia ke PEA sebesar 6 persen; terjalinnya kerja sama ekonomi, termasuk bidang ekonomi Islam yang mencakup kerja sama untuk mengukuhkan saling pengakuan sertifikasi halal, UKM, ekonomi digital, dan penelitian bersama; dan kerja sama bidang investasi yang mencakup pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi, kemitraan dengan UKM, dorongan bagi iklim investasi yang kondusif, dan fasilitasi investasi melalui sovereign wealth fund.
“Pengaturan ekonomi digital pada persetujuan ini diproyeksikan berkontribusi pada kenaikan produk domestik bruto Indonesia sebesar 4 persen. PEA juga merupakan mitra penting dalam mengembangkan UKM. Kemendag memiliki target untuk mendorong lebih dari 30 juta UKM untuk bergabung dalam ekosistem perdagangan digital pada 2023, sehingga para pelaku usaha dapat menerima manfaat yang besar dari implementasi persetujuan ini,” ungkap Mendag.
Mendag menambahkan, Indonesia juga perlu memanfaatkan PEA sebagai mitra strategis untuk menjangkau pasar halal ke 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mencakup 1,47 miliar populasi Muslim. Hal tersebut mempertimbangkan potensi pasar industri halal dunia yang diproyeksikan dapat mencapai USD 11,2 triliun pada 2028.
Mendag Zulkifli Hasan berharap DPR RI dapat segera meratifikasi IUAE–CEPA untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengukuhkan perjanjian dagang dengan negara mitranya.
“PEA telah lebih dahulu meratifikasi IUAE–CEPA. Oleh karena itu, kami berharap ratifikasi IUAE–CEPA oleh Indonesia dapat dilakukan sebelum pertemuan Presiden RI dan Presiden PEA di Solo mendatang yang direncanakan pada 17 November 2022. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak kalah cepat merespons langkah ratifikasi PEA,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, IUAE–CEPA akan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia dengan PEA yang masih defisit dan menunjukkan usaha pemerintah Indonesia dalam membuka pasar baru.
“PEA merupakan mitra dagang penting bagi Indonesia di kawasan Timur Tengah. Saat ini Indonesia masih defisit perdagangan dengan PEA. Tentunya kita ingin memperbaiki semua urusan dagang antara PEA. IUAE–CEPA juga menjadi usaha Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan atau membuka pasar-pasar baru, menjajaki mitra-mitra dagang baru,” kata Hekal.
Pada 2021, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 1,9 miliar atau meningkat 52 persen dari 2020 dengan produk ekspor utama yaitu perhiasan senilai USD 281,2 juta. Sedangkan, impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,1 miliar dengan produk impor utama yaitu besi setengah jadi senilai USD 209,3 juta.
Terkait investasi, PEA merupakan sumber investasi terbesar ke-34 Indonesia dengan nilai USD 16,1 juta pada 2021 yang tersebar dalam 77 Proyek.
Secara keseluruhan dari tahun 2017–2021, investasi PEA di Indonesia berjumlah 568 proyek yang meliputi bidang tanaman pangan, hotel dan restoran, industri makanan, dan industri petrokimia. [JP]