Forwamki.id | Meski polisi sudah menggerebek pelaku dan menetapkan sejumlah tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal, namun masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi kalau sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Iqbal, di sela kegiatan vaksinasi di Solo, Kamis (21/10).
Iqbal mengatakan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Menurutnya, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban, namun setelah dicek saldo ternyata kosong.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah Rp 2,3 juta, tapi ternyata kosong," ujar dia.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu," ujar dia.
Teror Pinjol ilegal, tambah Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," kata dia. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Minggu, 24/10/21.
Dia menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," pungkas dia. [jnm]