Forwamki.id | Negara-negara anggota Uni Eropa (UE) berencana mengubah aturan perjalanan Covid-19 bagi negara anggotanya. Bukan lagi berdasarkan negara, tetapi individu.
"Di bawah rekomendasi baru, langkah-langkah pencegahan Covid-19 harus diterapkan dengan mempertimbangkan status orang per orang, bukan situasi di tingkat regional. Kecuali, di area kawasan dengan tingkat Covid-19 yang sangat tinggi," ujar Dewan Eropa seperti dikutip detikcom dari AFP, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Aturan sebelumnya pembatasan perjalanan itu menimbang status negara asal. Kini, pelancong yang akan bepergian dari satu negara UE ke negara UE lain hanya perlu menunjukkan sertifikat Covid UE.
Dalam sertifikat itu tercantum bukti vaksinasi, memiliki hasil tes Covid-19 negatif, atau sertifikat bahwa mereka telah pulih dari Covid dalam enam bulan sebelumnya.
Untuk ketentuan vaksinasi, dalam rekomendasi tersebut, pelancong harus sudah divaksinasi booster atau suntikan kedua dalam sembilan bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Meski demikian, ada ketentuan tersendiri bagi negara atau wilayah UE tempat varian baru muncul.
Wakil Presiden Komisi Eropa untuk Hubungan Antarlembaga, Maros Efcovic, mengatakan rekomendasi aturan baru perjalanan UE tersebut dapat memudahkan pelancong dalam bepergian.
"Sebagai prinsip umum, kami ingin memastikan bahwa jika Anda divaksinasi dengan benar dan jika Anda memiliki sertifikat digital Covid, itu akan membuat perjalanan melintasi UE lebih mudah," kata dia.
Sementara itu, Menteri Negara Prancis untuk urusan Eropa, Clement Beaune, mengatakan rekomendasi baru itu bertujuan untuk memastikan orang yang divaksinasi hanya menghadapi pembatasan yang wajar untuk pergerakan mereka di UE.
Sebagai informasi, menurut proyek Our World in Data dari Universitas Oxford, 71 persen populasi di UE telah divaksinasi sepenuhnya. Sementara itu, warga yang telah divaksinasi booster telah mencapai 41 persen. [JP]