Forwamki.id | Seorang ibu rumah tangga atau IRT bernama Sulistyawati (45), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengalami nasib naas. Gara-gara tak dapat melunasi utangnya Rp1 juta, ia terpaksa disekap oleh rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Ronald Sianipar membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulistyawati
Baca Juga:
Tabrak IRT di Pekanbaru, Mahasiswi Mabuk Ungkap Fakta Mengejutkan
“Berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ke tempat kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).
Sulistyawati, korban penyekapan mengatakan, dirinya disekap oleh rentenir selama 15 jam. Atas kejadian itu mengakui kejadian tersebut membuatnya trauma. Penyekapan terjadi sejak pukul 13.00 sampai 03.00 dini hari.
Ia mengaku, telah memiliki utang senilai Rp 1 juta rupiah kepada rentenir.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
“Awalnya saya dijemput di kediaman saya di Cipondoh oleh ibu Ani di rumah. Dia mengatakan ada pencairan, dan saya turuti. Enggak tahunya saya diajak ke rumah ibu F di Ciledug Indah 2. Di situlah saya tidak boleh pulang dan dikunci di kamar,” tuturnya.
“Benar, saya telah meminjam uang Rp 1 juta kepada F yang diterima sebesar Rp 900 ribu. Sehingga saya harus membayar Rp 1,6 juta dalam jangka waktu 22 hari, karena belum bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan pihak rentenir,” tambahnya.
Sulis mengatakan, ada penyebutan kata-kata yang kurang pantas dilontarkan oleh diduga pelaku F, seperti 'nanti kalau masih belum bisa bayar kamu layani pekerja steam-nya'.
"Ada dua orang pelaku yakni F dan SF dalam penyekapan itu," tukasnya.
“SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar. Alhamdulilah, berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma,” ucapnya lirih.
Sulistyawati pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resort Metro Tangerang Kota dengan Nomor : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang.
“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” katanya. [JP]