Forwamki.id | PT SUCOFINDO bersama Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) berkolaborasi dalam sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kejaksaan RI.
Direktur Utama PT SUCOFINDO Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bahwa SUCOFINDO mendukung Kejaksaan RI mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa.
Baca Juga:
Balai Kemenperin dan Pemda Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK
“Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri,” kata Mas Wigrantoro.
Selain itu, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 % apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 %.
“Oleh karena itu, kementerian/lembaga dan BUMN perlu memahami tata cara penghitungan TKDN, baik untuk jenis barang, jasa, belanja modal dan operasional serta gabungan barang dan jasa,” ujar Mas Wigrantoro.
Baca Juga:
Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Selama 2023
Mas Wigrantoro menambahkan kementerian/lembaga dan BUMN yang telah mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri mampu memberikan manfaat Nasional, yaitu efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global.
“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan yang lebih penting lagi adalah penghematan devisa negara," tutur Mas Wigrantoro.
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No. 3 Taun 2014 tentang Perindustrian, di mana dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang/jasa .