Forwamki.id | Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI dinilai tidak mematuhi aturan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
YKMI menyayangkan pemerintah masih menggunakan dalih penggunaan vaksin Covid-19 di masa darurat pandemi sehingga jenis AstraZeneca, Pfizer, hingga Moderna masih bisa digunakan untuk booster.
"Bahwa semenjak Putusan MA tersebut diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara, pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia masih tampak tidak mematuhi putusan MA dimaksud," sebut YKMI dalam keterangan resminya, dilansir detikcom Minggu (1/5/2022).
"Dalil tentang darurat telah dibantah oleh MA, maka program vaksinasi tidak lagi memenuhi syarat darurat oleh karena itu pemerintah RI wajib memberikan vaksin halal bagi kaum muslimin," sambung protes YKMI.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
YKMI menegaskan jika program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan dengan menggunakan jenis vaksin non halal, hal tersebut sudah melanggar ranah hukum. YKMI berencana melanjutkan kasus ke mahkamah internasional jika tak kunjung ada perbaikan.
"Umat Islam diberikan kebebasan dan jaminan untuk menjalankan ibadah dan agamanya, termasuk diberikan jaminan untuk tidak mengkonsumsi barang-barang yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah," demikian keterangan YKMI.
"Bahwa jika pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, dengan tetap memberikan jenis vaksin yang tidak halal kepada kaum," sebut somasi tersebut.
Somasi terbuka dilayangkan per Sabtu (30/4/2022), diteken Ketua Umum Ahmad Himawan dan Fat Haryanto Sekretaris Umum. [JP]