WahanaKonsumen.com | Polresta Denpasar meringkus 2 muncikari di dua lokasi terpisah. Keduanya menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Kedua muncikari yang ditangkap bernama Khairul Arifin (33) dan I Nyoman Okariawan (37). "Mereka sebagai muncikari kalau ada yang pesan mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Sakit Hati Kekasihnya Mau Dijual Lewat Aplikasi, Remaja Tasikmalaya Bunuh Sahabatnya
Khairul Arifin ditangkap bersama dua PSK berinisial DP (31) dan NK (38) di Hotel Samudera, Jalan Pararaton, Nomor 8, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/10) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Mereka disergap saat menerima lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di kamar 206 hotel itu. Barang bukti yang diamankan 1 seprai putih, 2 kondom pakai, 2 kondom baru, 1 celana dalam hitam, dan uang tunai Rp1 juta.
Kawanan ini mengenakan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Rp 150 ribu digunakan untuk biaya sewa hotel dan Rp 250 ribu untuk pekerja seks. Muncikari mendapat Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Lewat Aplikasi Michat, Polda Sulut Ungkap Kasus TPPO
"Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu," imbuh Jansen.
Sementara itu, muncikari bernama I Nyoman Okariawan diringkus di penginapan, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (22/10) pukul 22.10 Wita. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya pemesanan PSK via aplikasi MiChat.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 buah seprai putih, 2 handuk, 2 kondom bekas terpakai, 2 kondom baru, 1 handbody, dan uang tunai Rp 1.550.000
Pelaku mengaku memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Rp 50 ribu untuk muncikari dan Rp 250 ribu untuk PSK sekaligus untuk membayar sewa kamar.
"Dipesan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, mereka menyewa tiga kamar dengan sewa kamar Rp 2 juta per bulan. Jadi mereka sudah siapkan kamar, nanti kalau ada yang lewat MiChat itu ditunjuk kamar dan orangnya sudah ada di situ. Dengan bayaran antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk pembayaran prositusi onlinenya," ujar Jansen.
Ia juga menyatakan, bahwa pelaku sudah menjadi muncikari sejak lima bulan lalu. Ada lima PSK yang ditawarkannya melalui aplikasi MiChat.
"Kita duga berlangsung lama sudah lebih dari lima bulan. Lima perempuan dia jual belikan melalui MiChat tadi. Jadi, melalui Aplikasi MiChat kalau ada yang menghubungi ke dia, langsung di sambungkan (ke PSK)," tutup Jansen. [Ass]