Wahanakonsumen.com | Setiap tanggal 20 April, Republik Indonesia menetapkan sebagai “Hari Perlindungan Konsumen Nasional.”
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
Hari ini, Selasa (19/4/2022) Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan Webinar Nasional Penyuluhan Perlindungan Konsumen Oleh LPKSM berthemakan “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM Bagi Konsumen.”
Ada 150 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari seluruh tanah air hadir pada acara webinar tersebut.
Khusus untuk konsumen listrik, Ketua LPKSM Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional) DR (c) KRT Tohom Purba, SH., MM., MH, didaulat menjadi salah satu narasumber (pembicara).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Kandidat Doktor Hukum yang kini mengambil desertasi kekhusus perindungan konsumen listrik itu, didaulat membahas materi “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Seperti diketahui, era sekarang listrik menjadi kebutuhan wajib dan jantung pembangunan RI.
Selain KRT Tohom tampil juga tokoh-tokoh menjadi narasumber yang berkaitan dengan perlindungan konsumen diberbagai bidang.
Antara lain Ir Hermina Sujono Hadi, Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia) dan Dr. David M L Tobing, SH, M.Kn, Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia.
Hermina memaparkan materi berjudul “Riwayat Agraria/Pertanahan di Indonesia Solusi yang Urgen Berikut Cara Konsumen Memproses Hak Atas Tanahnya”.
David Tobing mengangkat masalah tentang “Pengawasan LPKSM terhadap Barang Kemasan Ulang”. [tum]