Forwamki.id | Aset tidak bergerak milik warga Gunungkidul, DI Yogyakarta disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari karena menunggak pajak sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki utang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki utang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).
Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan.
Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.
Yoyok melanjutkan, S sehari-hari berprofesi seorang pengusaha. Menurutnya S bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
"Jadi dia (S) berharap obyek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," ujarnya seperti dilansir wahananews.co.