Forwamki.id | Mahasiswa asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat bertutur tentang pengalamannya jadi nasabah pinjol. Dalam waktu tiga bulan, pinjamannya yang semula hanya Rp 1 juta, membengkak jadi Rp 19 juta.
"Awalnya saya pinjam senilai Rp 1,2 juta dan pengembalian Rp 1,4 juta di aplikasi pinjaman online legal untuk memulai pekerjaan yang membutuhkan deposito sejumlah uang, dengan pertimbangan pinjaman online proses pengajuannya mudah," kata Losima Putra (22), mahasiswa dari Pontianak. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Kamis, 28/10/21.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Setelah itu, dia kembali butuh dana untuk menaikkan usahanya. Dia mengajukan pinjaman sebesar Rp3 juta. Saat proses kredit masih berlangsung, perusahaan tempat Putra bekerja tutup. Otomatis, penghasilannya ikut terhenti.
"Dari situlah permasalahan dengan pinjol itu dimulai. Untuk menutupi pinjaman online legal, saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal," ungkapnya.
Dia menceritakan, saat berhadapan dengan pinjaman online ilegal, dia menghadapi situasi di mana penagihan yang dilakukan sangat meresahkan. Dia beri tenggat waktu pengembalian dari pinjaman sangat singkat atau tidak sesuai perjanjian.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
"Bila pada aplikasi pinjol legal saya diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam, langsung ada penagihan. Selain itu, pinjol ilegal itu memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya (nasabah) tidak membayar utang," ungkapnya.
Hingga akhirnya untuk menutupi utang dari pinjol ilegal itu ia melakukan peminjaman secara online di tempat lainnya. Gali tutup lubang pinjaman terus dia lakukan. Bila dihitung, ada 14 aplikasi yang diajukan pinjaman dengan total pinjaman mencapai Rp 19 juta.
"Pinjol ilegal ini, saya pinjam Rp 2,5 juta, cairnya hanya Rp 1,9 juta. Kemudian jika lewat dari tempo (batas waktu) maka satu hari denda keterlambatannya sampai sebesar Rp 180 ribu. Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar," ujarnya.