Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021.
Baca Juga:
Anggota Dewan Pers: Bisnis Media Andalkan Otak dan Kecerdasan
Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.
Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada MK untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. [mrp]