Forwamki. id | Pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Cara debt collector ketika menagih utang ada yang agresif dan kasar hingga bikin depresi, bahkan berujung pada bunuh diri. Kalau Andamengalaminya, laporkan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan nasabah bisa segera melaporkan tindakan debt collector yang seperti itu ke beberapa layanan, mulai dari situs resmi afpi.or.id, email resmi di pengaduan @afpi.or.id, dan call center 150505.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Dengan laporan itu, AFPI juga sekaligus bisa melakukan monitoring hingga pemberian sanksi bisa ada perusahaan yang berlaku buruk saat menagih utang ke nasabah.
“Kita membutuhkan feedback dari masyarakat luas supaya bisa ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi. Seperti sanksi tegas pada perusahaan penagihan Indo Tekno Nusantara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan karena terlibat dengan pinjol ilegal,” ujar Sunu dalam konferensi pers Jumat (22/10).
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
AFPI Akan Pantau dan Tindak Lanjuti Laporan yang Masuk
Sunu menjelaskan, merujuk pada peraturan asosiasi, setiap perusahaan debt collector sudah melewati proses sertifikasi dari AFPI. Dengan begitu, segala proses penagihan akan tercatat dalam monitoring report.
Terkait teknis penagihan, sertifikat keanggotaan tidak akan diberikan sebelum leader dalam perusahaan penagihan terkait melakukan sertifikasi.
"Ke depannya, kita akan pertajam lagi lewat monitoring report. Jadi, tak perlu takut untuk melapor jika mengalami penagihan yang merugikan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Pemerintah Juga Minta Korban Berani Lapor ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau kepada para korban pinjol agar tidak ragu untuk lapor polisi. Mahfud memastikan semua korban akan mendapatkan perlindungan baik dari polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan. Pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Semua disediakan sebagai instrumen dari undang-undang,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD memeberikan keterangan mengenai pinjol ilegal, Selasa (19/10). Foto: Kemenkopolhukam
Dia juga memastikan pemerintah akan memberantas habis praktik pinjaman online alias pinjol ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut.
Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelematkan rakyat dari praktik pemerasan maupun ancaman. Selain itu, Mahfud mengatakan tersangka pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE pasal 27, 29, 32. [jfw]