Forwamki.id | PT Pertamina (Persero) melalui Rumah BUMN (RB) di Kabupaten Klungkung Bali menggelar Sosialisasi Cara Memproduksi Pangan Olahan yang Baik, yaitu Sosialisasi Keamanan Pangan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada Rabu, (28/9).
Pelaku usaha kerap kali mengabaikan izin usaha, entah karena tidak dirasa penting atau merasa birokrasi yang panjang. Padahal, izin usaha punya manfaat untuk meningkatkan citra produk dan skala bagi usaha mereka serta merupakan salah satu kriteria menjadi UMKM naik kelas.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Hadir sebagai Narasumber, I Wayan Suryagama selaku Fasilitator Daerah Keamanan Pangan BPOM RI. Dalam pelatihan Wayan menyampaikan presentasi kepada 17 mitra binaan dari wilayah Kabupaten Klungkung Bali, mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Dalam paparannya, Wayan menjelaskan setiap konsumen berhak mendapatkan produk pangan yang higienis, aman dan bermutu, oleh karena itu pelaku usaha yang melakukan produk industri pangan rumah tangga maupun non rumah tangga sebaiknya memproduksi pangan dengan cara yang baik dan benar untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
“Dengan mengetahui cara memproduksi pangan olahan yang baik, para pelaku usaha akan segera melakukan registrasi untuk mendapatkan izin edar sehingga produksinya lebih terpercaya di kalangan masyarakat,” paparnya.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Tria, pemilik dari Dapur Ceria yang sudah 5 tahun membuka warung makan berpendapat walaupun untuk kategori makanan siap saji tidak membutuhkan SPP-IRT, tetapi warungnya tetap mengikuti ketentuan dengan mengutamakan kebersihan baik kebersihan dapur, ruang makan, maupun kebersihan makanan ketika akan di olah.
“Saya mengikuti pelatihan ini untuk lebih mendalami lagi mengenai SPP-IRT karena saya sedang merencanakan untuk melakukan ekspansi dengan memproduksi abon ayam dalam bentuk kemasan," ujarnya.
Memiliki izin usaha tentunya bermanfaat bagi pelaku UMKM, dengan mengantongi izin usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan program pemberdayaan serta akses pendampingan usaha.