Forwamki.id | Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menyetujui perpanjangan program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Diskon PPnBM mobil baru ini menyasar mobil dengan banderol Rp 250 juta ke bawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mobil yang akan mendapatkan diskon PPnBM adalah mobil di kelas LCGC atau mobil di bawah 200 juta. LCGC yang dengan skema pajak berdasarkan emisi dikenakan PPnBM 3% bakal dibebaskan pajaknya.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
"Ini khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal LCGC, di kuartal pertama (Januari-Maret) diberikan fasilitas 0%, artinya (PPnBM) 3% ditanggung pemerintah," kata Airlangga dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, seperti dilansir detikcom, Minggu (16/01).
Selanjutnya, pada kuartal kedua (April-Juni), pemerintah menanggung PPnBM LCGC sebesar 2%, artinya konsumen tinggal membayar 1% PPnBM LCGC. Kemudian di kuartal ketiga (Juli-September), diskon PPnBM untuk LCGC sebesar 1%, konsumen tinggal membayar pajak 2%. Terakhir pada kuartal keempat (Oktober-Desember), tidak ada lagi diskon PPnBM untuk LCGC. Artinya konsumen akan dibebankan harga normal tanpa diskon PPnBM pada tiga bulan terakhir 2022.
Menurut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan diskon PPnBM untuk mobil yang harganya antara Rp 200-250 juta. Adapun mobil yang diberikan diskon pajak adalah model yang dikenakan tarif PPnBM 15%.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
Seperti diketahui, sejak 16 Oktober 2021 pemerintah menerapkan skema PPnBM baru berdasarkan emisi. Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.
Mobil itulah yang akan mendapatkan diskon PPnBM di tahun 2022 ini. Airlangga mengatakan, pada kuartal pertama 2022 (Januari-Maret), mobil jenis itu diberikan diskon PPnBM sebesar 50%. "Sehingga masyarakat membayar 7,5%," ujar Airlangga.
Namun, diskon PPnBM untuk mobil jenis itu hanya diberikan di kuartal pertama 2022. Airlangga menegaskan, pada kuartal kedua tahun 2022 konsumen sudah harus membayar penuh PPnBM sebesar 15%. [JP]