Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.
4. Perlukah minta izin?
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.
5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran
Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.
"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," pungkas Joni. [JP]