Forwamki.id | Jaksa Agung, St. Burhanuddin menyebutkan akan mulai mengkaji hukuman mati untuk para koruptor.
Ide ini muncul setelah pihaknya menyoroti kerugian keuangan negara dari korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang mencapai nilai fantastis yakni Rp 22,78 triliun.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).
Leonard menerangkan Burhanuddin saat ini juga tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari kasus korupsi ASABRI bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak.
Terutama, terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini ada 8 terdakwa yang kasusnya telah masuk di meja hijau. Jaksa mengatakan para terdakwa telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI.
Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut para terdakwa ASABRI: