Forwamki.id | Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan berbagai pemerintah daerah bukan solusi.
Program pemutihan itu justru membuat masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan dan berharap adanya pemutihan.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Hal itu dibahas Yusri saat mengutarakan usulan Korlantas Polri untuk menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Sebab, karena bea balik nama kendaraan bekas mahal, orang-orang enggan membayar pajak kendaraannya.
"Bayar balik namanya mahal, sehingga yang terjadi adalah, 'Ah nanti aja lah tunggu pemutihan'. Akhirnya nunggak, setahun, dua tahun, tiga tahun baru ada pemutihan baru bayar pajak," kata Yusri dalam sebuah video yang ditayangkan NTMC Polri.
"Pemutihan bukan solusi yang terbaik. Yang solusi terbaik paling bagus kalau Bapak beli mobil saya hari ini, langsung balik nama nol, pasti mau balik nama, karena dinolkan balik nama itu. Akhirnya mau patuh bayar pajak setiap tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
Untuk itu, Yusri mengusulkan kepada berbagai pemerintah daerah agar menghapus bea balik nama kendaraan bekas atau BBN 2.
"Kenapa bea balik nama? Karena memang banyak masyarakat mengeluh dengan tingginya harga balik nama. Sehingga bukan masyarakat tidak patuh, tapi pengin enak. Saya ambil contoh motor Rp 300 ribu bayar pajaknya, tapi bayar balik namanya Rp 1,5 juta. Sehingga mereka mengharapkan menunggu pemutihan. Padahal pemutihan itu bukan solusi. Yang solusi itu adalah bagaimana mereka bayar pajak, tapi enak. (BBN 2) dinolkan, berarti dia bayar pajak," ucapnya.
Dengan begitu, data di kepolisian juga akan valid. Hal ini untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE.
"Kami punya penegakan hukum dengan ETLE. Setiap orang yang ditindak itu bisa langsung terkonfirmasi dengan surat cinta dikirim ke rumahnya sesuai dengan namanya. Yang terjadi sekarang si A melanggar, yang dikirim surat cinta si B karena belum balik nama," ucap Yusri. [JP]