Komisi Tarif Filipina memulai penyelidikan perpanjangan penerapan tindakan safeguard terhadap produk semen dengan Pos Tarif 2523.29.90 dan 2523.90.00 pada 24 Februari 2022. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan telah mengambil langkah-langkah proaktif guna mengamankan akses pasar ekspor produk semen Indonesia di Filipina.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri akan selalu siap mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
“Kami akan selalu siap dan proaktif dalam mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara sebagai upaya menggenjot kinerja ekspor nonmigas nasional,” tandas Didi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, senantiasa melakukan upaya pembelaan dalam berbagai kesempatan.
Hal itu dilakukan baik melalui penyampaian sanggahan secara tertulis maupun secara oral yang disampaikan dalam pelaksanaan public hearing secara daring mengingat adanya keterbatasan karena situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
“Upaya pembelaan tersebut pada akhirnya membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan keberlanjutan daya saing produk semen Indonesia di pasar Filipina,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen (HS 2523.29.90 dan 2523.90.00) Indonesia ke Filipina pada periode Januari–September 2022 tercatat sebesar USD 7,52 juta dengan volume ekspor sebesar 153,95 ribu ton.
Sementara pada 2021, ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk tersebut tercatat sebesar USD 13,43 juta dengan volume sebesar 292,8 ribu ton. [JP]