b. Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
c. Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 diatas.
Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.
"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tegas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/20222). [JP]