Forwamki.id | Meski polisi sudah menggerebek pelaku dan menetapkan sejumlah tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal, namun masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi kalau sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Iqbal, di sela kegiatan vaksinasi di Solo, Kamis (21/10).
Iqbal mengatakan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Menurutnya, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban, namun setelah dicek saldo ternyata kosong.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah Rp 2,3 juta, tapi ternyata kosong," ujar dia.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu," ujar dia.