Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kementerian Perdagangan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2021 pada 27 Juni 2022 dari BPK.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Perdagangan mendapatkan beberapa catatan temuan pemeriksaan yang terdiri dari temuan atas sistem pengendalian intern dan temuan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Sebelumnya, Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan selalu mendapatkan opini WTP dari BPK selama 10 tahun berturut-turut. Namun, pada 2021, laporan keuangan Kementerian Perdagangan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Hal tersebut disebabkan karena terdapat beberapa catatan atas laporan keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2021," ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan Rencana Aksi kepada Ketua BPK melalui surat Nomor 414/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Tidak henti-hentinya dalam forum yang mulia ini kami memohon dukungan kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI terkait dengan program kerja Kementerian Perdagangan,"pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam raker tersebut, Komisi VI DPR RI menerima penjelasan laporan hasil pemeriksaan pada 2021 dari BPK yang mendapat opini WDP. Selanjutnya Komisi VI DPR mendorong Kementerian Perdagangan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Perdagangan memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan agar kembali mendapat opini WTP pada pemeriksaan selanjutnya dari BPK. [JP]