Forwamki.id | Warga DKI Jakarta bernama Ferry Polii, bersama dengan beberapa orang lain, mengajukan gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu didaftarkan Ferry atas dasar kebijakan Anies yang dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Gugatan Ferry tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan itu didaftarkan Ferry dkk pada Kamis (14/10/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap isi gugatan Ferry yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, seperti dilansir dari WahanaNews.co, Senin, 25/10/21.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sejumlah aturan pun dituntut Ferry dkk untuk dapat dicabut Anies.
Berikut isi gugatan lengkap Ferry yang tercantum dalam laman SIPP PTUN Jakarta.