KONSUMEN.net | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen kepada 6 provinsi di Indonesia.
Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Elektabilitas PAN Tetap Kokoh di Urutan Keenam Menurut Survei IPO Terbaru
Penganugerahan berlangsung hari ini, Rabu (31/8) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.Turut hadir pada acara ini Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Pada acara ini Zulhas didampingi Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” ujar Zulhas.
Baca Juga:
K.H. Asep Syaifuddin: Zulhas Tidak Mungkin Menistakan Agama, Kata Ketua Pergunu
Penghargaan Perlindungan Konsumen diberikan kepada Kepala Daerah yang meliputi 6 Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan terdapat 6 Pasar Rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang; 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.
Zulhas menyampaikan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal. “Kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujarnya.
Salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab.
Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.
Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag Zulkifli Hasan berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.
“Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran,
dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern,” pungkas Zulhas. [JP]