Konsumen.Net | Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan tersebut di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Baca Juga:
Dibadrol Mulai dari Rp190 Jutaan, Ini Penampakan Daihatsu All New Xenia
Karena sebelumnya ini hanya mencakup sistem pembayaran. Dengan beleid tersebut, kini perlindungan akan mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran," ujar Erwin, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Kemudian, Erwin menjabarkan penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI akan meliputi beberapa hal berikut ini.
Baca Juga:
Ragam Cara Untuk Sadap WhatsApp Tanpa Instal Aplikasi, Ini dia!
Pertama, penyelenggara di bidang sistem pembayaran. Kedua, penyelenggara kegiatan layanan uang. Ketiga, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing. Kemudian keempat, ini akan melindungi pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2020.
Erwin juga menegaskan, kalau penyempurnaan ketentuan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen bank sentral dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.
"Juga menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran," tandasnya. (As)