Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Analis Eksekutif Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Irene Heniwati mengatakan pelaku industri harus turut berperan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen sebagai pelindung dari risiko-risiko yang muncul akibat digitalisasi.
“Otoritas tidak bisa sendirian. Otoritas harus selalu bersinergi dan berkoordinasi,” ujar Irene di Jakarta, Kamis (19/10/23).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam webinar bertajuk “Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023” oleh Visa yang diselenggarakan secara daring.
Irene memaparkan sejumlah risiko digitalisasi, seperti penipuan produk, penipuan melalui telepon, hipnotis, pencurian data, penyalahgunaan sim card, hingga isu keamanan siber.
Konsumen yang berdaya, dia menambahkan, merupakan konsumen yang dapat menyampaikan produk layanan apa yang diinginkan dan dibutuhkan. Lebih lanjut, Irene mengatakan bahwa konsumen yang berdaya juga dapat mengalihkan pilihannya pada produk lain apabila tidak berhasil mendapatkan produk yang diinginkan.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
“Jadi, konsumen itu sudah bisa memilih, menetapkan dalam melakukan pemilihan produk dan layanan keuangannya,” kata Irene.
Terkait dengan peningkatan pemberdayaan konsumen, ucap dia, Bank Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Akan tetapi, Irene merasa bahwa peraturan tersebut juga harus didukung dengan para pelaku industri untuk meningkatkan keberdayaan konsumen.