Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dalam Jaminan Produk Halal (JPH).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Dia menekankan kerja sama itu penting dalam upaya mendorong pelaksanaan sertifikasi halal. "Juga dalam melaksanakan pengawasan produk halal.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Terlebih, setelah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang," kata Aqil. Ruang lingkup kerja sama mereka mencakup lima hal.
Pertama, pertukaran data dan/atau informasi terhadap kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kedua, sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.
Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal. Kerja sama juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).
Kemudian, dalam hal pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama, Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK.
Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab, dengan bersertifikat halal maka produk UMKM memiliki nilai tambah.
Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat semakin bersaing di pasar, bahkan diharapkan dapat menembus pasar ekspor ke luar negeri.
"Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia," kata Zulkifli.
Dia mengatakan bahwa produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.
“Setelah Oktober nanti, kami akan cek, terutama makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]