Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menerima 1.733 pengaduan dari masyarakat konsumen di Indonesia. Jumlah ini meningkat 200 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 926 pengaduan.
Menurut ketua BPKN RI Mufti Mubarok, ada dua hal yang bisa diindikasikan sebagai penyebab naiknya jumlah pengaduan itu. Pertama adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat konsumen untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh dunia usaha.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Sedangkan penyebab kedua adalah masih belum tingginya kesadaran dunia usaha terhadap hak-hak konsumen. Menurut Mufti, pengaduan meliputi berbagai sektor usaha dengan potensi kerugian konsumen yang mencapai lebih dari Rp. 424 Milyar.
"Dari jumlah itu, nilai kerugian konsumen yang terpulihkan baru sebesar 44 Milyar rupiah lebih. Nilai itu tentu masih jauh diluar target kami," kata ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam jumpa pers catatan akhir tahun, di kantor BPKN RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Mufti, ada empat sektor usaha yang paling banyak mendapat pengaduan dari masyarakat. Yaitu sektor Jasa Keuangan, Pariwisata, Perdagangan Elektronik dan Perumahan.
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
BPKN RI, lanjutnya, secara rutin melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat selaku konsumen maupun kepada dunia usaha. Ini untuk memastikan bahwa kedua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing, sesuai yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Konsumenn.
"Kami juga sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Tapi dari 279 rekomendasi yang kami keluarkan, hanya 81 kementerian/lembaga yang menjawab dengan resmi," ujar Mufti.
Namun dia menegaskan, tidak ada jawaban resmi bukan berarti Kementerian atau Lembaga itu mengabaikan rekomendasi BPKN RI. Tapi rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.
"Kita kan selalu memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang kita berikan. Dan seringkali mereka langsung bertindak, meski tidak memberikan jawaban resmi dari rekomendasi kita," ujar Mufti mengakhiri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]