WahanaNews-Konsumen | Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan, produk kosmetik atau skincare yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM merupakan produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” kata Zamroni dalam siaran pers.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Zamroni mengungkapkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).
“Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker),” lanjut dia.
Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi juga dinilai dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).
Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.
Harus ada label BPOM